"Kita ini serahkan kepada hakim. hakim lebih tahu," ujar Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011) malam.
Patrialis sendiri enggan menanggapi vonis yang akan dihadapi Gayus. Ia hanya meminta supaya hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus akan menghadapi vonis pada Rabu (19/1) besok. Gayus sebelumnya telah dituntut 20 tahun penjara. Dia diduga terlibat kasus mafia hukum dan mafia pajak.
Usai pembacaan tuntutan beberapa waktu yang lalu, Gayus percaya majelis hakim yang diketuai Albertina Ho bisa memberikan putusan yang lebih ringan. Dia menilai jaksa penuntut umum tidak menuntut berdasarkan fakta persidangan.
(mok/her)











































