"Kami menuntut Kalapas untuk turut bertanggungjawab. Minimal Dirjen Lapas memberikan sanksi adsministrasi dengan mencopotnya sebagai Kalapas," kata kuasa hukum keluarga Sawon, Rahardyan Prasetyo saat berbincang- bincang dengan detikcom, Rabu, (19/1/2011).
Tuntutan ini menanggapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan di PN Banyumas, kemarin. Dalam kesaksiannya, Kalapas mengaku sedang tidak ada dikantornya saat kejadian. Padahal menurut kesaksian anak buahnya, Nanang Anton Jatmiko melihat Kalapas masih ada dikantoenya. " Ini kan melempar tanggungjawab. Kalau Kalapas bertindak cepat, dia bisa mencegah anak buahnya melakukan penyiksaan yang lebih berat," tandas Rahardyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa dia tidak mengecek langsung ke rumah sakit? Padahal sudah diberi tahu oleh anak buahnya bahwa kondisi Sawon kritis. Minimal memberikan rasa simpati dengan menjenguk ke rumah sakit. Apalagi yang menganiaya adalah anak buahnya," tegas Rahardyan.
Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.
Hingga saat ini, Kalapas belum mendapat sanksi apapun dari Kemenkumham. Pihak Kemenkumham hanya memberikan sanksi adsministrasi terhadap 8 terdakwa yaitu Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyanto, Sukirno, Narso dan Marno.
"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.
(asp/her)










































