Bacakan Eksepsi, Agusrin Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Sidang Kasus Gubernur Bengkulu

Bacakan Eksepsi, Agusrin Merasa Diperlakukan Tidak Adil

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2011 21:25 WIB
Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum karena dijadikan terdakwa dalam kasus Dispenda gate. Menurutnya, jika dipertimbangkan dengan seksama Perkara Dispenda gate seharusnya tidak sampai diajukan ke Pengadilan.

"Karena perkara yang persis sama yang didakwakan jaksa yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB tahun 2006 di Propinsi Bengkulu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Agusrin, Marthen Pongrekun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (18/01/2011).

Dalam persidangan di PN Bengkuku terungkap fakta-fakta hukum bahwa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB adalah Chairudin sebagai pelaku dan pelaku tunggal, tanpa kerjasama dengan pihak lain termasuk terdakwa Agusrin M Najamudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dalam amar putusan hakim yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Putusan MA menyatakan terdakwa Chairudin Bin Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"  ungkap Marthen di depan ketua majelis hakim Syarifuddin.

Oleh karenanya, apabila JPU mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memegang teguh asas Kepastian hukum, termasuk konsisten terhadap Dakwaan dan Tuntutan JPU terhadap  Chairudin di PN Bengkulu yang tegas mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah inisiatif dan tanggung jawab Chairudin sendiri, maka perkara ini seharusnya tidak diajukan lagi.

"Kami yakin bahwa hati nurani Jaksa Penuntut Umum sangat yakin akan hal tersebut karena sebagian Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Aquo adalah sama dengan tim JPU perkara atas nama Chairudin," tandasnya.

Ditegaskan Marthen, apabila perkara yang dijadikan obyek perkara sama dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Chairudin maka Sidang Kasus Gubernur Bengkulu akan melanggar Azas Kepastian Hukum. Karena terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB Propinsi Bengkulu tahun 2006 telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sehingga
telah ada kepastian hukum tentang perkara dan pelakunya.

"Disamping itu, konstruksi hukum dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu adalah terdakwa Chairudin sebagai pelaku tunggal dan tidak bersama-sama dengan pihak lain khususnya terdakwa Agusrin M Najamudin (Pasal 55 KUHP)," tandas Marthen.

(asp/her)


Berita Terkait