Tim ini terdiri dari dinas pariwista, kepolisian dan Satpol PP. Tim ini melakukan sidak, pada Selasa (18/01/2011) sekitar pukul 16.00 WIB. Ada 14 titik permainan game yang disidak tim gabungan ini. Salah satunya melakukan sidak di gedung STK di kawasan Nagoya Batam. Tim melihat permainan game centre yang terdapat di lantai II dan sidak di game centre Avatar, masih di gedung yang sama.
Gedung STK ini merupakan pusat perbelanjaan. Dalam sidak ini tim mempertanyakan perizinan dan memeriksa game bola ketangkasan tersebut. Sidak ini menjadi perhatian pengunjung di sejumlah pusat perbelanjaan. Namun sayangnya sidak ini tidak menghasilkan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Sekretaris LSM Ampera, P Siregar, sesuai dengan ketentuan izin game centre ini hanya diberikan batas waktu permainan sampai pukul 22.00 WIB. Namun faktanya, permainan game bolaketangkasan serta berbagai bentuk permainan lainnya buka sampai menjelang azan subuh.
"Kalau memang permainan game ini untuk hiburan, tidak mungkin tutup sampai subuh. Dan selama yang kita lihat adalah adanya penyalahgunaan game yang dijadikan perjudian. Mustahil jika pihak kepolisian tidak mengetahui hal itu," kata P Siregar.
Menurutnya, perizinan game ini dikeluarkan Pemkot Batam bertujuan untuk menarik wisata asing dari yang sebagian besar datang dari Singapura. Game ini sebenarnya sudah dipersiapkan untuk perjudian. Namun apa yang diharapkan untuk menarik wisatawan asing, tidak berhasil.
"Perizinan itu dikelurkan dengan harapan wisatawan asing bisa bermain game sembari berjudi. Tapi ternyata permainan game ini kurang diminati turis asing. Walhasil permainan judi game ini justru diramaikan warga Batam sendiri," tutup P Siregar.
MUI Provinsi Kepri dan Batam, jauh hari sudah mengingatkan kepada Pemkot Batam untuk segera menutup semua bentuk permainan game yang disalahgunakan untuk perjudian. MUI menilai, permainan game lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
(cha/ndr)











































