"Ya kita siap. Kalau nanti ada yang bertentangan tentu akan kita tindaklanjuti. Tapi sepanjang masih sesuai ketentuan untuk apa diaudit?" kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011).
Babul berpendapat, yang melakukan audit seharusnya tim independen yang diberi kewenangan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan internal pengawasan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY memberikan instruksi pada jajaran di bawahnya untuk menangani kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Ke-12 instruksi ini merupakan langkah konkret yang harus dijalankan lembaga penegak hukum.
Instruksi ketiga tersebut berbunyi, kita akan melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambuanan ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di sejumlah struktur di lembaga-lembaga itu. Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan di Direktorat Jenderal Pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kepemimpinan dan kendali Presiden.
(mpr/aan)











































