"Nico selain terlibat beberapa kasus seperti penganiayaan, kepemilikan senjata, Nico juga terlibat kasus perjudian. Nico sempat bertaruh sebesar Rp 30 juta dari judi jenis bola," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Andap Budhi di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso,Β Selasa (18/1/2011).
Dari keterangan Nico, imbuhnya, Kepolisian membongkar perjudian jenis bola di daerah Sunter Indah, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ada 6 orang yang diamankan yaitu 5 orang pegawai dan seorang pemilik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandinya, Nico memesan judi bola melalui telepon. Lalu hasil judi tersebut akan disetorkan pada bandar yang bernama Fifi yang juga pemilik. Saat ini keenam orang tersebut sudah menjadi tersangka dan terus dimintai keterangan di Polres Jakut.
"Nico dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tandas Andap.
Selain bisnis judi, Nico juga dijerat dengan pasal pelanggaran rambu lalu lintas karena menerobos busway, menembak bus TransJ, kepemilikan belasan ribu ekstasi dan penganiayaan pada dua anak buahnya.
(nwk/nrl)










































