"Rumah jabatan anggota seharusnya sudah selesai tanggal 15 Desember 201O,Β karena belum selesai sampai sekarang maka kontraktornya akan kena penalty," ujar Nining dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Sesuai kontrak kerja, maka pihak kontraktor harus membayar pertanggungan jawab terhadap Setjen DPR. Nilai dendanya adalah per seribu dari total nilai anggaran untuk setiap hari keterlambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining lalu menuturkan sampai sekarang lebih dari sepertiga anggota DPR sudah menempati rumah dinasnya. Hanya beberapa anggota DPR yang menunggu penyelesaian rumah jabatan untuk ditempati.
"Sampai sekarang sudah ada 120 anggota yang menempati rumah jabatan, yang lain menyusul," pungkas dia.
(van/lh)











































