Selain Todung dan Mas Achmad, ada juga Ninuk Pambudi dari Kompas dan Harkristuti Harkrisnowo dari Kemenkum HAM.
"Mereka sudah bersedia secara pribadi. Tapi nanti kita kirim surat ke institusi mereka," ujar komisioner LPSK Bidang Hukum Diseminasi dan Humas Teguh Soedarsono di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, durasi kerja anggota LPSK pengganti Ktut dan Myra hingga 2013. Hal ini merujuk Peraturan Presiden No 30/2010.
"Prosesnya mengikuti Peraturan Presiden No 30/2010. Untuk pergantian antar waktu tidak perlu dilakukan fit and proper test," kata Semendawai.
Pansel, lanjut Semendawai, bekerja selama 3 bulan sejak SK pembentukan Pansel dikeluarkan. Pansel nantinya memilih 4 nama calon anggota LPSK. Dari 4 itu dibawa ke Presiden SBY untuk dipilih 2 nama pengganti Ktut dan Myra.
"Presiden pada kesempatan untuk memilih 2," terang Abdul.
Ktut dan Myra diberhentikan sebagai anggota LPSK berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2010 sejak 5 April 2010. Keduanya tersandung kasus Anggodo Widjojo.
(nik/nrl)










































