Penyidik Wajib Memanggil Saksi yang Menguntungkan Tersangka

Judicial Review KUHAP

Penyidik Wajib Memanggil Saksi yang Menguntungkan Tersangka

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2011 12:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan permohonan uji materil yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4), pasal 184 KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam  UUD 1945. Dalam kesempatan tersebut, hadir 4 ahli yang diajukan Yusril dan pemerintah namun belum mengajukan ahli.

Menurut ahli hukum pidana UGM, Yogyakarta Eddy OS Hiereij, penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.

"Sangat jelas pasal-pasal di atas (yang diajukan judicial review) penyidik wajib memanggil saksi yang diajukan oleh tersangka/terdakwa," kata Eddy di depan 7 hakim konstitusi yang di ketuai oleh Achmad Sodiki di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (18/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pernyataan di atas, Eddy menjelaskan berdasarkan interpretasi historis maka KUHAP adalah kaya agung karya anak bangsa sebagai ganti HIR- kitab hukum acara pidananya Belanda. Dalam HIR menggunakan azas crime control model. Sedangkan dalam KUHAP yaitu telah berubah sebaliknya yaitu due proses of law.

"KUHAP dalam menafsirkan bukti yang mendukung bahwa fakta itu benar harus didukung bukti. Ada 4 konsep bukti yaitu harus relevan, dapat diterima, diperoleh secara tidak ilegal dan setip bukti harus bisa dievaluasi hakim," tandas Eddy.

Selin itu, alat bukti yaitu saksi, ahli, dokumen dan barang bukti. Saksi ini terdiri dari yang memberatkan dan meringankan dan yang relevan dengan perkara yang diproses. Hal sudah dimulai pada tahap penyelidikian/penyidikan hingga tahap sidang pengadilan.

"Sebagai penyeimbangannya, tersangka/terdakwa begitu juga. Tersangka/terdakwa berhak menunjukan bukti apapun termasuk saksi yang meringankan untuk membuktitan tidak bersalah. Ini untuk menghindari unfair prejudic, persangkaan yang tidak wajar," jelas Eddy.

Menurut Eddy, secara gramatikal memang terdapat ketidaksinkronan antar pasal di KUHAP dalam hal saksi yang menimbulkan ketidkapastian hukum. Padahal arti saksi yang fundamental bukan pada melihat, mendengar dan mengalami sendiri tapi relevan atau tidak dengan perkara  yang diajukan.

"Di Belanda sudah tidak ada kata kata yg dilihat dan dialami sendiri untuk definisi saksi. Ini azas yang berlaku universal," beber Eddy.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil  berawal dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membawa-bawa Yusril sebagai tersangka. Yusril pernah meminta sejumlah pejabat negara memberikan kesaksian atas kasus itu. Pejabat yang diminta yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden
Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Perindustrian Kwik Kian Gie. (asp/anw)


Berita Terkait