"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis, Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011).
Sudjadnan tampak mengenakan batik lengan panjang berwarna gelap. Selama pembacaan putusan, Sudjadnan terus-menerus menulis disecarik kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Sudjadnan divonis 3 tahun. Hakim berpendapat, banyak hal yang meringankan di dalam diri terdakwa.
Sudjadnan tengah mengidap sakit jantung yang sudah kronis. Dia juga telah membayar seluruh kerugian negara. Ini juga yang membuat Sudjadnan tidak diharuskan membayar uang pengganti.
Sudjadnan dianggap bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,47 miliar. Ia berperan dalam renovasi gedung dan rumah dinas di kompleks kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di Singapura dan
kasus dugaan suap pengesahan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kedubes Singapura.
"Unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata hakim anggota, Hugo.
Sudjanan terbukti menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Penyerahan itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004, ketika Slamet masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dan Sudjadnan menjadi Sekjen Deplu.
Sudjadnan terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini