Jelang Vonis Gayus, Hakim Harus Sebut Keterlibatan Penegak Hukum

Jelang Vonis Gayus, Hakim Harus Sebut Keterlibatan Penegak Hukum

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2011 11:52 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan akan divonis pada Rabu (19/1) besok. Dia menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Diharapkan majelis hakim yang mengadili kasus Gayus bisa memberikan vonis setimpal, termasuk menyebutkan pengusutan mafia hukum di tubuh penegak hukum.

"Kita berharap dalam vonis hakim juga merekomendasikan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan penegak hukum dalam kasus Gayus," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Gayus dituntut terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum. Untuk kasus mafia hukum, Gayus diduga memberikan uang suap kepada penegak hukum sehingga kasusnya penggelapan dan pencucian uanga yang dahulu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung bisa berujung vonis bebas di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus itu perwira menengah di Bareskrim yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat serta hakim Muhtadi Asnun telah diseret ke meja hijau. Namun, banyak pihak menuntut agar perwira tinggi dan jaksa yang terlibat juga ikut diseret.

"Ini untuk transparansi dan keadilan hukum," tutup Emerson.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini