"Sebenarnya soal Gayus bukan pertama kali Presiden SBY memberikan instruksi,
sebelumnya ada instruksi agar diselesaikan dalam 60 hari. Apapun publik menaruh harapan besar, mudah-mudahan instruksi kali ini manjur," Pram kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Menurutnya, kini tidak ada lagi alasan bagi Polri mengaku kesulitan ungkap benang kusut mafia pajak Gayus. Kepolisian harus segera mengungkap apa yang sebenarnya menjadi motivasi kepergian Gayus ke sejumlah negara.
"Polisi wajib menelusuri ke mana saja Gayus pergi karena penggunaan paspor bukan sekali, kalau benar Gayus ke luar negeri bertemu beberapa tokoh bukan hanya tokoh politik atau berkaitan pajak apakah alasannya," ujar Pram.
Di sisi lain, Mabes Polri harus menjadikan instruksi Presiden sebagai momentum untuk melakukan reformasi internal. Sehingga penuntasan kasus Gayus bukan saja menjadi lebih cepat, melainkan juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum polri dalam praktek mafia kasus.
"Meskipun waktunya hanya dikasih satu pekan sebenarnya saya tidak yakin benang kusut akan terurai tapi ini menjadi momentum Kepolisian menunjukkan kinerjanya," terang Pram.
Dan jika Kepolisian melempem dalam menuntaskan kasus Gayus, Pram meminta agar Presiden SBY memberi sanksi. "Presiden harus menindak tegas kalau ada bawahannya yang tidak bisa menjalankan tugas," pungkas politisi senior PDIP itu.
(van/lh)











































