"Laksanakan 12 perintah itu. Kita berharap bahwa itu bisa mempercepat penyelesaian proses Gayus, apakah itu dengan melakuan pengusutan atas 151 perusahaan. Itu harus diusut jangan ditunda-tunda," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Todung Mulya Lubis di Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Dia menegaskan, instruksi itu sebenarnya menjadi tamparan bagi penegak hukum. Alasannya untuk penanganan kasus Gayus, presiden sampai turun langsung, artinya ada sesuatu di tubuh penegak hukum sehingga lambat dalam mengusut kasus Gayus.
"Karena pejabat tidak melakukan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh, akhirnya presiden mengeluarkan instruksi itu. Kapolri, Jaksa Agung, dan Kemenkum HAM harus menuntaskan kasus Gayus," terangnya.
Selain itu, pejabat yang tidak becus dalam tugasnya dalam penanganan kasus Gayus jangan hanya dinonaktifkan, tapi juga sampai mendapat sanksi pemecatan.
"Petinggi hukum harus menyadari, mereka dimarahi dengan 12 instruksi itu. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih cepat untuk kasus Gayus, kita punya harapan untuk melakukan," tutupnya.
(ndr/fay)











































