"Beliau ditempatkan di blok isolasi kamar 108 bareng dengan Wiliardi Wizar," kata Kepala Pengamanan Lapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/1/2011) malam.
Pantauan detikcom, Sjahril memasuki lapas dengan menggunakan Isuzu Panther plat merah bernopol B 1914 BQ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang membawa Sjahril langsung memasuki gerbang Lapas. Sjahril yang turun dari kendaraan tersebut tampak mengenakan batik coklat lengan panjang dan langsung menuju meja petugas registrasi. Tidak tampak kuasa hukum yang mengawal proses eksekusi Sjahril.
Sementara itu, sekitar enam orang keluarga Sjahril tampak wara-wiri mengantarkan keperluan Sjahril selama di penjara. Mereka membawa bantal-guling berwarna biru dan dua stel kemeja putih yang terbungkus di dalam plastik.
"Kita ke sini antar pakaian dan kebutuhan sehari-hari bapak saja," kata pria yang mengaku bernama Arif Rahman kepada wartawan sembari berjala menuju mobilnya yang diparkir di halaman Lapas.
Eksekusi Sjahril ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 yang menolak banding jaksa.
Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Banding tetap pada amar putusan PN Jaksel, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, Sjahril dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim menilai Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008. Sjahril terbukti telah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ahy/rdf)











































