"Sementara dia masih kooperatif," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (17/1/2011) malam.
Ito mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan pegawai Pemprov DKI Jakarta ini masih terkait kepergian suaminya ke sejumlah negara. Jenderal bintang tiga ini enggan memberitahukan materi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Milana telah selesai menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus pemalsuan paspor selama 12 jam. Menurut kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Milana dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait pemalsuan paspor dan kepergiannya bersama Gayus ke luar negeri.
Mabes Polri menyebut Gayus dan Milana pergi ke Macau, Hong Kong, dan Singapura pada 24 September hingga 2 Oktober. Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan paspor, ia dijerat pasal 263 dan pasal 266 KUHP.
(ape/rdf)











































