"Kami harus cek dulu (dugaan suap). Kita akan kordinasi dengan Jaksa Agung," ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa dalam acara Obrolan Langsat bertajuk 'Mafia Hukum' di Jl Langsat 1/16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2011) malam.
Satgas akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal Kejagung dengan bertanya langsung kepada Jaksa Agung mengenai apa yang disebut tidak profesional. Menurut Satgas jika diketahui JPU tidak profesional maka seharusnya tuntutan itu tidak dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Satgas mengakui bahwa pihaknya lalai dalam memantau kasus dugaan korupsi Rp 64 miliar dan pencucian uang Rp 932 miliar ini. "Ini karena keterbatasan kita ya, keterbatasan waktu. Kita agak overlook terhadap kasus Bahasyim, kita mohon maaf. Tapi menarik ya dikatakan tidak profesional," ungkapnya.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Hasil pemeriksaan sementara terbukti 5 JPU yang menangani perkara dugaan korupsi Rp 64 miliar dan pencucian uang Rp 932 miliar ini tidak profesional.
"Yaitu Jaksa Penuntut Umum tidak mempersiapkan surat tuntuan sejak awal sehingga pada saat ditetapkan hari sidang untuk pembacaan surat tuntutan ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum siap, dan Tim JPU tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian perkara penting," ujar Kapuspenkum
Kejagung, Babul Khoir di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (17/1).
Dalam waktu yang bersamaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut mantan pejabat pajak Bahasyim Assifiie dengan hukuman 15 tahun penjara. Bahasyim dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. Namun, volume transaksi di rekening Bahasyim Rp 932 miliar tidak disinggung jaksa dalam tuntutannya.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menghukum pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Fachrizal di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1).
Sebelumnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bahasyim sudah tertunda sebanyak tiga kali. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy yang mengetahui ini langsung memerintahkan anak buahnya memeriksa JPU yang menangani kasus tersebut.
"Itu (penundaan tuntutan sampai tiga kali) tidak dibenarkan. Pengawasan melekat dari atasan Jaksa Penuntut Umum tidak jalan. Saya sudah perintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," kata Marwan Effendy.
(mpr/nvc)











































