"Dalam waktu dekat, kita akan memanggil kedua terlapor," kata Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arismunandar saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2011).
Kedua pejabat ini dilaporkan Omar Hallak ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/1) lalu atas dugaan tindak pidana Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 jo Pasal 362 dan pasal 263 KUHP. Keduanya saat ini diketahui tidak lagi menjabat di bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Victoria terkait berhentinya kedua terlapor ini. Meski demikian, penyidik mengaku telah mengantongi alamat kedua terlapor.
"Kita sudah catat alamat mereka, tinggal nanti kita layangkan panggilan kepada mereka," ujarnya.
Arismunandar menerangkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada, karena kita masih menunggu keterangan dari pihak bank dan terlapor," ujarnya.
Sementara itu, kata Arismunandar, pihaknya belum menambahkan pasal lain dalam kasus tersebut. Namun, lanjutnya, penambahan pasal sangat dimungkinkan.
"Tergantung dari pengembangan proses penyidikan nanti. Potensi untuk penambahan pasal, sangat dimungkinkan," tambahnya.
Sementara itu, pengacara Omar Hallak, Dwi Heri Sulistiawan mengatakan jika kedua terlapor sudah dipecat dari bank tersebut. "Hari ini, Kepala Cabang Bank Victoria (Dobias Iskandar) dipanggil, tapi tidak datang dan ternyata sudah dipecat akibat kasus tersebut," kata Dwi melalui pesan singkat kepada wartawan.
Menurut Dwi, pemecatan keduanya itu kontradiktif dengan pernyataan Bank Victoria sebelumnya, yang menyatakan bahwa pencairan dana kliennya itu sudah dilakukan sesuai prosedur. "Ini sangat kontradiktif dengan pernyataan resmi (Bank) Victoria yang katanya sudah sesuai prosedur, tapi kok dipecat," jelasnya.
Dwi menambahkan, kliennya akan kembali diperiksa pada Selasa (18/1) besok. "Besok pukul 10.00 WIB akan diperiksa untuk BAP tambahan karena adanya perkembangan dari penyidikan kepolisian," kata Dwi.
Omar Hallak melaporkan Dobias dan Lusi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/1) lalu. Dalam laporan resmi bernomor TBL/125/I/2011/PMJ-Ditreskrimsus, Omar melaporkan Dobias Iskandar selaku Kepala Cabang Bank Victoria Muara Karang dan Lusi Oei selaku Manager Marketing Bank Victoria Muara Karang dengan tuduhan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 jo Pasal 362 dan pasal 263 KUHP.
Dwi melihat sejumlah kejanggalan dalam transferan uang sebesar Rp 7 miliar milik kliennya itu. Uang tersebut ditransfer ke rekening 3 bank lain, yang bukan milik kliennya. Pembobolan itu sendiri terjadi pada tahun 2004-2006. Modus pembobolan rekening tersebut diduga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Omar Hallak.
Pembobolan ini sendiri baru diketahui Omar Hallak ketika akan mengambil uangnya di bank tersebut pada 2008 lalu. Namun, ketika hendak mengambil uang sebesar Rp 2,6 miliar, yang tersisa hanya Rp 1 juta lebih. Omar pun kaget sehingga akhirnya mem-print out buku tabungannya yang sebelumnya disimpan di save deposit box bank tersebut selama bertahun-tahun.
Pihak Bank Victoria melalui Corporate Secretary, Susilowati telah membantah laporan Omar tersebut. Dalam siaran persnya di BEI, Susilowati menyatakan, berdasarkan pemeriksaan intern yang dilakukan oleh SKAI pada tanggal 22 Juli 2010 dan Kepala Operasional Kantor Pusat tanggal 30 September 2010 diketahui bahwa semua transaksi yang dilaporkan oleh Omar baik berupa penarikan/pemindah bukuan maupun transfer telah sesuai dengan prosedur serta kelaziman bank karena telah ditanda tangani oleh pemilik rekening (Omar), di verifikasi dan di stempel tanda tangan cocok serta diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di KCP Muara Karang.
"Dengan demikian apa yang dilaporkan oleh OH dan kuasa hukumnya adalah tidak benar. Patut diduga bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk mencemarkan nama baik Bank Victoria," kata Susilowati dalam siaran pers, Kamis (13/1).
(mei/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini