"Tentu pengakuan ini harus dicek dengan bukti. Kita juga akan kroscek dengan KPAI terkait nama-nama yang disebutkan tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Baharudin mengatakan, hingga kini, keenambelas korban itu belum diketahui alamatnya. "Karena yang bersangkutan juga sudah lupa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka atas tindakannya menjual korban ke pria dewasa yang memiliki seks menyimpang.
"Pada saat dia bawa anak ini, dia jual anak ini," katanya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tersangka diduga pelaku tunggal.
"Ini sekarang kita lihat belum ada keterangan bahwa pelakunya bergabung dengan orang lain, atau terlibat dengan orang lain," ujarnya.
Pembeli Diburu
Sementara itu, polisi juga melakukan pendalaman terhadap para pria yang pernah menjajak korban untuk melampiaskan nafsunya. Baharudin mengungkapkan, para pembeli itu juga dapat dijerat hukum.
"Pembeli juga tetap bisa dikenakan pidana juga atas pasal perlindungan anak," kata Baharudin.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan Sartono, diketahui bahwa korban telah dijajak oleh 18 orang pria. Para lelaki bejat ini pada umumnya sering hilir-mudik di sekitar stasiun kereta api.
"Mereka ini yang cuma datang dan pergi, dan tentunya penyidik perlu tahu identitas mereka," jelas Baharudin.
Tersangka Sartono dibekuk aparat Kepolisian Kepulauan Seribu pada Jumat dua pekan lalu di Satisun Kota, Jakarta Barat. Sartono ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap HRL, bocah kelas 2 SMP.
Dengan mengiming-imingi HP, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Jakarta pada Desember 2010 lalu. Korban yang terbujuk, akhirnya mengikuti ajakan tersangka.
Namun, selama dalam penguasaan tersangka, korban justru dicabuli. Tidak hanya itu, tersangka juga menjajakan korban ke pria dewasa homoseksual seharga Rp 25 ribu.
Korban sempat dibawa-bawa ke Purwakarta dan Serang, Banten. Hingga pada akhirnya, korban berhasil melarikan diri pada 27 Desember 2010 lalu.
(mei/nvc)











































