Mobil Lancer Itu Dibeli Nico, Lalu Dicat Ulang

Penembakan TransJ

Mobil Lancer Itu Dibeli Nico, Lalu Dicat Ulang

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 23:02 WIB
Jakarta - Pelaku penembakan bus TransJ, Nico menggunakan mobil Lancer berplat nomor B 171 JUN saat melakukan aksi koboinya di halte busway di Jl Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Mobil tersebut didapat secara legal, yakni dibeli dari pihak kedua.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Irwan Anwar, berdasarkan identifikasi, mobil tersebut atas nama Zaky Azhar, warga Komplek Polri Cipinang RT 12/05, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Zaky sebelumnya telah menjual mobil tersebut ke seseorang," kata Irwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seseorang yang tidak disebutkan namanya ini kemudian menjual lagi mobil tersebut kepada Nico pada akhir 2009 lalu. Mobil tersebut kemudian dimodifikasi ulang oleh Nico.

"Mobil yang semula warna biru, dicat ulang menjadi warna merah oleh pelaku," katanya.

Sebelumnya, penembakan bus TransJ terjadi pada Sabtu (15/1) sore lalu. Saat itu, bus tengah menaikkan penumpang di halte di Jl Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di belakang bus, tersangka Nico yang mengendarai mobil tersebut terus membunyikan klakson karena terhalang oleh bus. Tersangka yang kesal kemudian mengeluarkan tembakan ke arah tangki BBG bus tersebut sebanyak 5 kali, lalu kabur.

"Saat itu, tersangka bersama dengan dua pria, temannya. Mereka sudah kita mintai keterangan," katanya.

Dalam waktu tidak lebih dari dua jam kemudian, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Di rumah tersangka, polisi mendapati 16 ribu butir ekstasi (sebelumnya ditulis 1.600 butir), sejumlah bahan baku narkoba dan 2 pucuk senjata api jenis Colt rakitan dan CIS.

Sementara itu, Kepala Bidang Humans Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengimbau pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas agar segera balik nama untuk menghindari kejadian semacam itu.

"Untuk keamanan dan agar memudahkan Kepolisian dalam menelusuri pemilik kendaraan, sebaiknya ganti nama setelah beli dari pihak pertama, kedua dan seterusnya," kata Baharudin.

(mei/nvc)


Berita Terkait