"Saya khawatir Pak Patrialis mengalami rugi besar. Dia akan mendapat public controversial," ujar anggota satgas, Mas Ahmad Santosa, dalam Obrolan Langsat bertajuk Mafia Hukum di Jl Langsat 1/16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2011) malam.
Satgas menjelaskan, kasus Ayin menjadi bukti bahwa masih ada mafia di dalam tubuh lembaga pemasyarakatan. Menurut Mas Ahmad, tidak perlu lagi Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak), karena seharusnya Kemenkum HAM bisa mengambil hikmah dari peristiwa sidak rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Satgas, salah satu syarat agar seorang napi mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini tidak dipenuhi Ayin. Satgas pun menyoroti pejabat yang paling aktif memperjuangkan remisi untuk Ayin.
"Menurut dokumen yang ada, yang paling aktif memperjuangkan pembebasan Ayin adalah Irjen. Apakah atas perintah menteri? Kita tidak tahu," terang Mas Ahmad.
Sebelumnya, Patrialis pernah menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Ayin sudah sesuai prosedur. Patralis mengaku dirinya telah mendapatkan penjelasan dari Kalapas Penjara Wanita Tanggerang Etty Nurbaiti tentang prilaku Ayin selama di tahanan. Menurut cerita Etty, Ayin selalu aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas.
Menurut Patrialis, semua tahapan untuk pembebasan Ayin telah benar. Ayin pun dinyatakan bisa menghirup udara segar pada tanggal 27 Januari mendatang.
(rdf/nvc)










































