Sjahril Djohan Dipindah ke Lapas Cipinang

Kasus Mafia Hukum

Sjahril Djohan Dipindah ke Lapas Cipinang

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 19:49 WIB
Sjahril Djohan Dipindah ke Lapas Cipinang
Jakarta - Terpidana kasus mafia hukum Sjahril Djohan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum Sjahril dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"(Sjahril Djohan) Sudah dieksekusi hari ini. Dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (17/1/2011).

Eksekusi Sjahril ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 yang menolak banding jaksa. Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Banding tetap pada amar putusan PN Jaksel, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sjahril dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Yusuf menambahkan, atas putusan banding tersebut, pihak jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena masa hukuman Sjahril sudah sesuai dengan ketentuan pasal 353 KUHAP, yakni dua sepertiga dari tuntutan jaksa. Perlu diketahui pada 30 September, JPU menuntut Sjahril dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak memenuhi pasal 353, kan putusannya sudah 2/3 kan cukup. Pertimbangan hukum sudah dipakai, tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. Pihak Sjahril juga tidak mengajukan kasasi," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Sjahril Djohan. Hakim menyatakan, JPU hanya mampu membuktikan satu dari empat dakwaan yang dituduhkan pada Sjahril. Menurut Hakim, Sjahril Djohan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menilai Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008. Sjahril terbukti telah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(nvc/rdf)


Berita Terkait