"(Sjahril Djohan) Sudah dieksekusi hari ini. Dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (17/1/2011).
Eksekusi Sjahril ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 yang menolak banding jaksa. Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Banding tetap pada amar putusan PN Jaksel, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menambahkan, atas putusan banding tersebut, pihak jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena masa hukuman Sjahril sudah sesuai dengan ketentuan pasal 353 KUHAP, yakni dua sepertiga dari tuntutan jaksa. Perlu diketahui pada 30 September, JPU menuntut Sjahril dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak memenuhi pasal 353, kan putusannya sudah 2/3 kan cukup. Pertimbangan hukum sudah dipakai, tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. Pihak Sjahril juga tidak mengajukan kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Sjahril Djohan. Hakim menyatakan, JPU hanya mampu membuktikan satu dari empat dakwaan yang dituduhkan pada Sjahril. Menurut Hakim, Sjahril Djohan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menilai Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008. Sjahril terbukti telah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nvc/rdf)











































