Kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengintegrasikan program pengentasan kemiskinan antara perangkat kerja di lingkungan Pemda DKI akan segera diterbitkan. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk menanggulangi kemiskinan.
โPergub ini akan menjadi payung hukum atau wadah bagi SKPD yang memiliki program penanggulangan kemiskinan," ujar Prijanto, usai Rapim pembahasan penanggulangan kemiskinan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (17/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) yang berfungsi memberikan keterampilan sampai saat ini belum sinkron dengan program lain, seperti Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, serta program lainnya. Dengan Pergub nantinya program ini akan terintegrasi," terang purnawirawan TNI bintang dua ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, total keluarga miskin di Ibukota atau disebut rumah tangga sasaran (RTS) di tahun 2009 mencapai 165.889 rumah tangga. Wilayah yang paling banyak jumlah RTS yaitu Jakarta Utara dengan 50.291 rumah tangga, disusul Jakarta Timur sebanyak 46.908 rumah tangga, kemudian Jakarta Barat sebanyak 33.588 rumah tangga. Lalu, Jakarta Pusat sebanyak 24.921 rumah tangga, Jakarta Selatan sebanyak 9.608 rumah tangga, dan paling kecil ada di Kepulauan Seribu yang hanya mencapai 573 rumah tangga.
Diharapkan dengan adanya Pergub tersebut para SKPD menjadi terpacu untuk melakukan percepatan dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu program pengentasan kemiskinan menjadi lebih efektif karena ada sinkronisasi program antar SKPD.
"Namanya Pergub DKI Jakarta tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Rencananya, satu atau dua bulan ke depan sudah bisa diterbitkan," imbuh orang nomor dua di DKI ini
(her/lrn)










































