"Yaitu Jaksa Penuntut Umum tidak mempersiapkan surat tuntuan sejak awal sehingga pada saat ditetapkan hari sidang untuk pembacaan surat tuntutan ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum siap, dan Tim JPU tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian perkara penting," ujar Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir, di kantornya Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Saat ini, lanjut Babul, Kejagung sedang melakukan permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaiaan perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lain dengan menunda pembacaan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan telah dilakukan dengan meminta keterangan terhadap 5 (lima) orang jaksa yang terkait dengan penanganan perkara Terdakwa Bahasyin Assifie, yaitu :
1. Yosep Nur Eddy, SH Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2. Fachrizal, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
3. Sutikno, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
4. Fery Mufahir, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
5. Henny Harjaningsih, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bahasyim sudah tertunda sebanyak tiga kali. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy yang mengetahui ini langsung memerintahkan anak buahnya memeriksa JPU yang menangani kasus tersebut.
"Itu (penundaan tuntutan sampai tiga kali) tidak dibenarkan. Pengawasan melekat dari atasan Jaksa Penuntut Umum tidak jalan. Saya sudah perintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," kata Marwan Effendi dalam kesempatan terpisah.
(mpr/lrn)










































