"Kita belum memberikan sanksi kepada mereka yang diperiksa karena masih menunggu pemeriksaan dari Bareskrim dan Kementrian (Hukum dan HAM)," kata Yadi Kurniadi, saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2011).
Pihaknya akan menerima segala keputusan terhadap pemeriksaan tim gabungan, bila ternyata petugas Imigrasi Jaktim tersebut telibat pembuatan paspor 'Sony Laksono'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti terbukti terlibat sanksi penonaktifan sampai dengan pemecatan akan diberlakukan," imbuhnya.
Yudi mengatakan, pemeriksaan sudah berjalan sejak pekan lalu. Namun dia tidak ingat kepastian kapan pemeriksaan itu dimulai, karena baru saja dilantik kepindahan tugasnya dari Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Batam menjadi Kepala Imigrasi Jaktim.
"Saya tidak ingat pastinya kapan, tapi tadi ada surat pemanggilan buat 5 staf saya tadi pagi, nama-namanya saya tidak ingat, saya baru ngantor," kata Yadi.
Mabes Polri memeriksa Endang sebagai petugas foto Kantor Imigrasi Jaktim, Senin (17/1). Sebelumnya, tiga petugas dari Kantor Imigrasi Jaktim, yakni Zulkifli (mantan Kepala Seksi Lalu Lintas), Dadang Suganda (Koordinator Pendistribusian Paspor di Imigrasi), dan Tri Sasongko (mantan Kasubsi Perizinan) juga telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yakni Ahmad Jefri, Agus Arif Wicaksono, dan Ketut Satria Widiyaswara.
(ahy/lrn)










































