"Ada dua partai yang ke sini. Tapi mereka bukan mau daftar melainkan konsultasi saja," kata Direktur Tata Negara Kemenkum HAM, Asyarie Azhar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2011).
Menurut Asyarie, kedua parpol tersebut yakni Partai Islam dan Partai Kesatuan Rakyat Indonesia (PKRI). Keduanya berkonsultasi perihal aturan, mekanisme pendaftaran, dan jadwal pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran dibuka di lantai 6 Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM. Hingga pukul 15.30 WIB, ruang pendaftaran masih sepi. Bahkan tidak tampak seorang petugas dan yang mendaftar di dalam ruangan tersebut. Sedangkan ruang konsultasi berada di lantai 5. Di ruangan ini masih ada sejumlah petugas.
Sebelumnya proses pendaftaran parpol ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan dan ditutup pada 22 Agustus mendatang. Proses penerimaan berkas, pada awal pendaftaran ini tidak langsung dilakukan verifikasi.
Di UU Parpol juga disebutkan periode verikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.
Berdasarkan aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 propinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan se-Indonesia.
(gus/fay)











































