"Saya kira dalam minggu kita sudah harus rumuskan itu deponeering-nya nanti akan saya terima dari Jampidsus memang minggu yang lalu saya sudah tugaskan agar minggu ini sudah selesai perumusannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief di usai rapat terbatas dengan Presiden SBY di istana negara, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (17/1/2011).
Diterangkan Basrief, alasan pemberian deponeering tersebut karena menyangkut kepentingan umum. Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bibit dan Chandra tidak akan berlanjut ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengapa deponeering tersebut begitu lama prosesnya, Basrief menjawab diplomatis. Menurut dia, sebelum mengeluarkan deponeering perlu berkonsultasi dengan lembaga negara lain.
"Tentunya kita harus menunggu, sekarang sudah selesai baru kita rumuskan dengan mempertimbangkan apa yang disampaikan kepada kejaksaan," imbuhnya.
Jadi kapan akan selesai? "Saya sudah minta Jampidus minggu ini sudah selesai. Insya Allah kita terima rumusan itu nanti diperhalus baru ditangani," jawabnya.
Kasus Bibit-Chandra menjadi polemik sejak tahun lalu. Meski sempat dihentikan penuntutannya lewat penerbitan SKP2, namun karena lemah dalam alasannya, kasus ini bergulir kembali. Jaksa Agung kemudian memutuskan untuk menerbitkan deponeering untuk menyelesaikan masalah ini. Presiden SBY pun sudah menyetujuinya.
(mad/lrn)











































