"Ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan kepada kita, Australia, Hongkong, Iran dan Brasil. Kita belum punya landasan hukum kami sedang mempelajari," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2010).
Patrialis menilai aturan tentang transfer napi ini disisipkan pada UU Pemasyarakatan. "Dengan persetujuan DPR atau kita cari dasar hukum lain yang kuat kalau nggak bisa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini baru wacana dan akan mengkaji. Akan menyusun belom merumuskan," kata Patrialis.
Sebelumnya, pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia.
Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk "Ratu Mariyuana" Schappele L Corby.
Namun Kejagung menegaskan, perlu dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri terkait penawaran itu.
Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.
(mad/aan)











































