Kemendagri Usul Pemilukada Tidak Sepaket, Wakil Kepala Daerah dari PNS

RUU Pemilukada

Kemendagri Usul Pemilukada Tidak Sepaket, Wakil Kepala Daerah dari PNS

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 16:37 WIB
Jakarta - Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah. Sedangkan soal wakil kepala daerahnya tidak diatur. Karena itu, dalam RUU Pemilukada, Kemendagri mengusulkan wakil kepala daerahnya dari unsur PNS.

"Itu sebuah gagasan baru. Sebuah draft, konsep yang kita tawarkan ke DPR. Karena di UUD tidak disebutkan secara tegas siapa wakil gubernur," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2010).

Karena itu, lanjutnya, kajian-kajian dibolehkan sepanjang tidak melanggar UU. Kemendagri masih akan melihat mana yang lebih efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini sudah sampai mana? "Sudah harmonisasi. Sudah di Kemenkum HAM," ucap Gamawan.

Usulan itu berdampak bahwa ketika pemilukada digelar, calon yang diajukan tidak satu paket yang berisi kepala daerah dan wakilnya. Di mana yang dilakukan pemilihan hanyalah kepala daerah, sedangkan wakilnya ditetapkan dari unsur PNS.

"Bisa lebih luas kesempatannya. Nanti kita kaji lagi, kan ini baru usulan," sambungnya.

Gamawan berharap, RUU ini bisa rampung pada 2011 ini. Meski begitu dia menyerahkan kepada Dewan selaku pemegang hak legislasi.

Di dalam rapat dengan DPD, Kemendagri menyatakan tengah menyiapkan rancangan pengaturan di mana pilkada tidak satu paket dengan wakil kepala daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan pilkada saja tanpa mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah.

Selanjutnya jabatan wakil kepala daerah akan diajukan oleh kepala daerah kepada pemerintah dari PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Hal ini dilakukan setelah kepala daerah terpilih dan dilantik.

Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".

(vit/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini