"Tahun 2010, Mendagri telah melakukan pengkajian terhadap 2.400 perda dari 3.000 perda. Hasil kajian tersebut menunjukkan, terdapat 329 perda bermasalah," ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2010).
Dia menambahkan, Kemendagri telah menindaklanjuti permasalahan itu dengan mengirimkan surat kepada pemda untuk menghentikan pelaksanaan, merevisi ataupun mencabut perda bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan menyebut, perda diindikasikan bermasalah lantaran terkait dengan kecenderungan pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditengarai perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antar daerah dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Pertengahan tahun lalu, Kementerian PPN/Bappenas melansir, pihaknya menemukan 3.091 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah sepanjang periode 2001-2009. Perda bermasalah umumnya diketahui setelah perda tersebut disahkan. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya SDM yang melakukan konsultasi awal.
(vit/fay)