"Kasus ini masih dalam pengembangan ke arah yang lebih besar," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP, Irwan Anwar, saat dihubungi detikcom, Senin (17/1/2011).
Irwan menjelaskan, kasus besar yang akan diungkap tersebut mengacu pada barang bukti yang ditemukan di rumah Nico. "Untuk senjata hanya sedikit. Tapi pada narkoba," kata Irwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico diduga menembak bus Transjakarta koridor IX (Pluit - Pinangranti) saat sedang berada di Halte Bus Transjakarta di Jalan Pluit Permai Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 15 Januari 2011 pukul 20.30 WIB. Bus Transjakarta bernomor polisi B-7282-IV itu ditembak di tutup tangki BBG.
Nico menembakkan timah panas 5 kali ke udara. Salah satunya diarahkan ke bus TransJ, Sabtu (15/1/2011) malam. Karena aksinya ini, Nico dikenai UU Darurat tentang No 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api.
Tembakan itu dia letuskan karena merasa terhalang oleh laju bus TransJ yang sedang menurunkan penumpang di halte. Kala itu, Nico memang menyerobot jalur khusus bus itu dengan menumpang Mitsubishi Lancer. Nico juga sempat mengeluarkan lencana sebuah angkatan.
Tembakan itu menakutkan pengemudi bus sehingga tancap gas setelah menurunkan penumpang. Nico tidak puas, lalu mengejar bus itu sembari memuntahkan tembakan.
Beberapa jam setelah itu, Nico ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari Golf Raya nomer 15, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 16 Januari 2011 malam.
Polisi menemukan satu drum serbuk powder putih, Happy Five sebanyak 2.738 butir, ekstasi sebanyak 11.693 butir, dan sabu seberat 965.2 gram. Nico saat ini meringkuk di Polres Jakarta Utara.
(fiq/aan)










































