Mendagri: Jika Tak Setuju Gubernur Istimewa, Terserah Sultan Saja

RUUK DIY

Mendagri: Jika Tak Setuju Gubernur Istimewa, Terserah Sultan Saja

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 15:02 WIB
Mendagri: Jika Tak Setuju Gubernur Istimewa, Terserah Sultan Saja
Jakarta - Draft RUU Keistimewaan (RUUK) DIY telah disampaikan DPR pada pertengahan Desember lalu. Dalam draft, disebut gubernur istimewa yang akan dijabat Sultan. Namun jika Sultan tidak suka, maka Sultan diberi kewenangan untuk mengambil nama atau istilah lain.

"Nama gubernur utama hanyalah usulan. Ada yang bilang kenapa nggak gubernur istimewa saja, tapi nanti ada gubernur yang tidak istimewa. Akhirnya kita menyepakati bagaimana kalau nama itu terserah Sultan saja," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Hal itu disampaikan dia dalam rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, jika Sultan telah menyepakati satu nama untuk menggantikan nama gubernur utama, maka perlu diatur dalam perda istimewa (perdais). Menurut Gamawan, hal itu merupakan pemikiran baru. Bila usulan ini tidak disetujui, maka akan didiskusikan kembali.

Menurutnya, terkait RUUK DIY, perlu sangat hati-hati agar tidak terjadi polemik lagi. "Kami mempertimbangkan RUU ini untuk ke depan. Tidak hanya 5 tahun, tetapi 10-20 tahun ke depan. Coba bayangkan kalau sultan berusia 90 tahun dan masih terus menjabat," tutur pria berkumis ini.

Gamawan menambahkan, dirinya tidak membuat sejarah melainkan hanya melaksanakan UU dimana diatur bahwa gubernur harus berdasar pada pemilihan. "Ini usul pemerintah, kalau tidak disetujui ya tidak apa-apa. Kita akan mengadakan dialog lagi," sambungnya.

Dia menuturkan, dirinya dan Sultan memiliki hubungan yang dekat. Keduanya pernah merokok sembari mengobrol untuk membicarakan beberapa perbedaan pandangan.

"Saya juga dekat dengan Sultan karena saya pernah berdua dengan Sultan dalam sebuah acara kita merokok sambil mengobrol, menghabiskan tiga batang tapi tidak di depan wartawan. Kita membahas santai beberapa perbedaan pandagan," curhat Gamawan.

Dia menegaskan, RUUK DIY ditargetkan akan rampung dibahas pada 2011 ini. Untuk diketahui, pada 20 Januari mendatang, rencananya DPR akan mulai membahas RUUK DIY di Baleg untuk memutuskan apakah akan dibuat Pansus atau dibahas di Komisi II DPR. Pada 26 Januari 2011 mendatang, DPR akan rapat dengan Mendagri dan Menkum HAM.

(vit/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini