Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Siliwangi, Semarang, Senin (17/1/2011). Mereka yang membawa bendera beragam organisasi pekerja dan poster yang diantaranya bertuliskan, "Nurimah butuh keadilan", "Bebaskan Nurimah", dan lain-lain.
Peserta aksi datang bergiliran. Mereka langsung menuju halaman PN, persis di depan pintu lobi pengadilan.
Aktivis Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo menyatakan, kasus Nurimah tidak masuk akal. Hal yang didakwakan, yakni penganiayaan sesama buruh yang terjadi 4 tahun silam, telah selesai di tingkat mediasi.
"Ini bisa masuk jalur hukum karena perusahaan terganggu aktivitas Nurimah sebagai pengurus serikat pekerja. Ini kriminalisasi," katanya.
Nurimah adalah buruh di perusahaan perkayuan, PT San Yu Frame Moulding, Tambakaji, Semarang. Ia tercatat sebagai ketua serikat pekerja Kahutindo di pabriknya dan pernah menginisiasi pemogokan pada awal tahun 2010.
Β
Saat ini, aksi masih berlangsung. Aktivis buruh berorasi secara bergantian. Sisanya bernegosiasi dengan pejabat PN. Puluhan polisi menghadang massa aksi di pintu lobi.
(try/fay)











































