Anis Matta: KPK Jadi Palang Pintu Pencegah Impeachment

Kasus Century

Anis Matta: KPK Jadi Palang Pintu Pencegah Impeachment

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 10:45 WIB
Anis Matta: KPK Jadi Palang Pintu Pencegah Impeachment
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempermudah pesetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat DPR diyakini PKS membuat pemakzulan menjadi realistis. KPK harus segera mengusut kasus Bank Century hingga tuntas jika pemerintah ingin lepas dari ancaman pemakzulan.

"Pemerintah harus menyelesaikan kasus Century secepatnya karena DPR cepat atau lambat tidak mau nama baiknya dipertaruhkan. KPK sebagai penegak hukum harus segera mengusut kasus korupsinya, KPK menjadi palang pintu yang bisa mencegah impeachment," ujar Sekjen PKS, Anis Matta, kepada detikcom, Senin (17/1/2011).

Apalagi, menurut Anis, putusan MK telah membatalkan 3/4 kuorum rapat paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat menjadi mayoritas sederhana. Karenanya, pemerintah harus serius
sebelum DPR merasa perlu menagih janji pemerintah dengan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pemerintah punya hutang politik kepada DPR. Waktu itu rekomendasi DPR adalah menyerahkan penuntasan kasus Bank Century kepada penegak hukum," ingat Anis.

Dia menambahkan, dukungan DPR terhadap eksistensi pemerintah bisa saja berubah jika pemerintah
tidak menepati janji penuntasan kasus Bank Century. DPR bisa saja marah dan memilih menggalang hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada impeachment.

"Karena DPR cepat atau lambat tidak mau nama baiknya tercemar. Jadi kalau KPK menuntaskan kasus Bank Century ya masalah ini selesai," tandasnya.

(van/lrn)


Berita Terkait