"Sopirnya masih dalam perawatan karena dadanya bengkak, jadi belum dilakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polsek Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi kepada detikcom, Senin (17/1/2010).
Lilik menjelaskan, sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa penumpang dan orang-orang yang ada di lokasi kejadian pun sudah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ateng, sopir bus tersebut, tidak ditemukan kalau dia mengkonsumsi narkoba atau minuman keras. "Dia tidak minum," sambungnya.
Sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 359 KUHP menyebutkan, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kecelakaan di depan Stasiun Tanjung Barat ini terjadi kemarin, 16 Januari, pukul 07.30 WIB. Korban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS. 2 Orang di mana salah satunya adalah sopir Kopaja 63 dirawat di RS Fatmawati. Sedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar Rebo. 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang.
(nal/nvt)











































