PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Burung Garuda di Kaos Timnas

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Burung Garuda di Kaos Timnas

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 07:10 WIB
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Burung Garuda di Kaos Timnas
Jakarta - Euforia Piala AFF telah usai. Namun, hal ini tidak menyurutkan David Tobing untuk menggugat pemakaian lambang negara Burung Garuda di baju Timnas. Seperti yang akan terjadi di Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, David akan berhadapan dengan banyak pihak untuk memenangkan keyakinannya tersebut.

"Betul, pagi ini sidang perdana di PN Jakpus pukul 10.OO WIB," kata penggugat, David Tobing saat dihubungi detikcom, Senin, (17/1/2010).

Dalam gugatannya, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. David menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan mundur atau mencabut gugatan. Sidang terus hingga putusan hakim," tegas David.

David pun masih bersikukuh jika pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009. Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda.

"Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujarnya.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini