"Betul, pagi ini sidang perdana di PN Jakpus pukul 10.OO WIB," kata penggugat, David Tobing saat dihubungi detikcom, Senin, (17/1/2010).
Dalam gugatannya, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. David menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David pun masih bersikukuh jika pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009. Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda.
"Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujarnya.
(asp/anw)










































