Anggaran Rp 18 M untuk Konsultan Gedung Baru DPR Dikecam

Anggaran Rp 18 M untuk Konsultan Gedung Baru DPR Dikecam

- detikNews
Minggu, 16 Jan 2011 15:57 WIB
Anggaran Rp 18 M untuk Konsultan Gedung Baru DPR Dikecam
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie mengakui adanya anggaran untuk konsultan pembangunan baru DPR sebesar Rp 18 miliar. Dasar hukum penunjukan konsultan tersebut dipertanyakan, termasuk jumlahnya yang dinilai terlalu besar.

"Apa alasannya menunjuk perusahaan penyedia jasa konsultan, dasar hukumnya apa? Kalau keputusan BURT, kan harus kolektif. Sementara Gerindra menolak," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

Hal tersebut dia sampaikan usai acara diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jl Senayan Bawah, Jaksel, Minggu (16/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal, kalangan LSM memang sudah mengecam keras penggunaan dana untuk konsultan ini. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menunjuk konsultan tanpa melalui proses tender. Bagi Roy, hal ini jelas melanggar keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Saat masyarakat gencar mempertanyakan perusahaan jasa konsultasi tersebut, BURT DPR tidak memaparkan secara gamblang dan bahkan memberikan pernyataan yang membingungkan," jelasnya.

Belakangan, lewat pernyataan Marzuki baru diketahui anggaran untuk konsultan mencapai Rp 18 miliar. Namun, jumlah itu kembali menuai kecaman.

"Betulkah nilainya Rp 18 miliar saja atau lebih dari itu? Kedua, terhadap proyek jasa konsultasi saja, pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan jika terdapat satu fraksi yang tidak setuju atau menolak proyek tersebut," urainya.

Jika sudah diputuskan, Roy menilai penggelontoran dana tersebut termasuk ilegal. DPR harus menjelaskan perusahaan mana yang ditunjuk, siapa saja penganggungjawabnya dan bagaimana cara pengambilan keputusan penunjukannya.

"Ini harus terbuka, jangan hanya memberikan keterangan sepotong-sepotong saja," tutupnya.

Sebelumnya, Marzuki mempertanyakan siapa yang akan mengganti uang konsultan yang sudah dikeluarkan senilai Rp 18 miliar, jika rencana pembangunan gedung dibatalkan. Menurut Marzuki, anggaran cukup besar tersebut digunakan untuk membayar konsultan rencana pembangunan gedung DPR. Konsultan bertugas membuat detail enginering design (DED) sebelum pembangunan gedung baru dimulai.

"Kita sudah menunjuk konsultan kalau mau dibatalkan ya silakan saja, tapi siapa yang membayar," keluhnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait