"Gasnya gede sendiri, kemudian bus oleng dan menabrak pohon," kata Ateng yang masih terbaring di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2011).
Ateng mengaku sudah mempunyai firasat buruk sebelum mengendarai bus naas tersebut. "Awalnya sudah tidak mau, tapi diminta teman. Perasaan saya sudah tidak enak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi menengarai, kelalaian sopir dan angkutan yang tidak layak menjadi penyebab kecelakaan. Hal itu terbukti karena terot setirnya lepas. Lilik pun mempertanyakan, mengapa sopir tidak memeriksa terlebih dahulu kendaraannya sebelum jalan.
Lilik menjelaskan, sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Kecelakaan di depan Stasiun Tanjung Barat ini terjadi pukul 07.30 WIB. Korban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS. 2 Orang di mana salah satunya adalah sopir Kopaja 63 dirawat di RS Fatmawati. Sedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar Rebo. 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang.
(nal/vit)











































