"Tidak mudah untuk mencapai itu," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra saat dihubungi, Sabtu (15/1/2011).
Syaratnya, permohonan DPR akan diajukan ke MK. Lembaga ini kemudian akan mengujinya. Setelah itu, baru dikembalikan kepada MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau takut justru terlalu berlebihan bagi saya," imbuhnya.
Saldi membeberkan, dengan banyak partai pendukung pemerintah, presiden masih dapat tenang duduk di kursinya. "Kalau itung-itungan sederhananya, itu (partai) kan kuat sekali," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.
(mok/mok)