"Sekarang Fraksi PDI Perjuangan mau ofensif menyiapkan gugus tempur fraksi yang didukung data akurat dan tidak terjebak pada indikasi tawar menawar," kata Tjahjo kepada detikcom, Jumat (14/1/2011).
Tjahjo mengatakan, sebenarnya kasus Gayus adalah permasalahan sederhana yang bisa diproses secara hukum karena menyangkut penyelenggara negara dan kerugian negara. Pada posisi tersebut, menurut Tjahjo, KPK seharusnya sudah bisa mengambil alih karena beberapa kriteria sudah terpenuhi, antara lain adanya indikasi korupsi, menyangkut keuangan negara di atas Rp 1 miliar, menyangkut pejabat negara, serta menyangkut aspek mendapat perhatian publik yang sangat luas dan menggangu rasa
keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, pada perkembangan selanjutnya kasus Gayus sudah masuk pada ranah kepentingan politik dan kekuasaan. Oleh karena itu, perlu adanya political will dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secepatnya membongkar dan menuntaskan kasus dengan mengabaikan aspek-aspek pertimbangan politis.
Di sisi lain, lanjut Tjahjo, DPR dengan hak-hak yang melekat harus secara progresif ikut menekan pemerintah pada umumnya, dan aparat penegak hukum pada khususnya, agar kasus Gayus diselesaikan sesegera mungkin.
"Namun tentu dengan memperhatikan peraturan hukum yang ada dan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan politis karena kecenderungan yang ada kasus Gayus sudah terindikasi menjadi alat tawar menawar atau barter politik," ujarnya.
(lrn/mok)











































