"Keputusan MK itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan kasus Century. Itu hanya mengubah hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3. Itu saja," kata politisi PPP, Lukman Hakim kepada wartawan, di DPR, Jumat (14/1/2011).
Lukman menerangkan, jika DPR ingin menggunakan hak tersebut, maka harus diterangkan apa argumentasinya, apa dasar rasional dan dasar yuridis yang melatarbelakanginya. Lukman menuturkan, kemungkinan hak menyatakan pendapat selalu terbuka untuk digunakan. Tapi masalahnya kemungkinan itu sangat tergantung dari seberapa tajam dasar untuk menggunakan hak tersebut.
FPPP sendiri memandang hak menyatakan pendapat digunakan atau tidak? "Saya pikir kecil peluangnya karena apa dulu argumentasi yang dibangun," tambahnya.
Dikaitkan masih ada yang tidak puas dengan para penegak hukum?
"Itu menjadi tugas KPK untuk menyelidiki para pejabat negara yang diduga terlibat. Masalahnya bola itu sekarang ada di KPK. Presiden tidak punya kewenangan menindaklanjuti kasus century itu. Dasar yuridis dan rasionalitasnya lemah," tambah Wakil Ketua MPR ini.
"Saya tidak melihat adanya dasar yang kuat digulirkan hak menyatakan pendapat. FPPP sendiri belum melihat dasar yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam konteks kasus Bank Century," tutup Lukman.
(feb/mok)











































