PPP: Putusan MK Tak Ada Hubungannya dengan Century

PPP: Putusan MK Tak Ada Hubungannya dengan Century

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 22:01 WIB
PPP: Putusan MK Tak Ada Hubungannya dengan Century
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah kuorum hak menyatakan pendapat DPR dari 3/4 menjadi 2/3 tidak berarti apa-apa dalam menyelesaikan masalah Kasus Century. Menurut partai berlambangkan Ka'Bah itu, MK hanya memutuskan keputusan itu dengan alasan yuridis.

"Keputusan MK itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan kasus Century. Itu hanya mengubah hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3. Itu saja," kata politisi PPP, Lukman Hakim kepada wartawan, di DPR, Jumat (14/1/2011).

Lukman menerangkan, jika DPR ingin menggunakan hak tersebut, maka harus diterangkan apa argumentasinya, apa dasar rasional dan dasar yuridis yang melatarbelakanginya. Lukman menuturkan, kemungkinan hak menyatakan pendapat selalu terbuka untuk digunakan. Tapi masalahnya kemungkinan itu sangat tergantung dari seberapa tajam dasar untuk menggunakan hak tersebut.

FPPP sendiri memandang hak menyatakan pendapat digunakan atau tidak? "Saya pikir kecil peluangnya karena apa dulu argumentasi yang dibangun," tambahnya.

Dikaitkan masih ada yang tidak puas dengan para penegak hukum?

"Itu menjadi tugas KPK untuk menyelidiki para pejabat negara yang diduga terlibat. Masalahnya bola itu sekarang ada di KPK. Presiden tidak punya kewenangan menindaklanjuti kasus century itu. Dasar yuridis dan rasionalitasnya lemah," tambah Wakil Ketua MPR ini.

"Saya tidak melihat adanya dasar yang kuat digulirkan hak menyatakan pendapat. FPPP sendiri belum melihat dasar yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam konteks kasus Bank Century," tutup Lukman.

(feb/mok)


Berita Terkait