"Anak-anak korban tersebut harus diselamatkan dari trauma melalui terapi psikologis, pendampingan agama, serta pemenuhan hak pendidikan. Dan dilepaskan dari lingkungan 'keras'," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam di Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Dia menjelaskan, dikhawatirkan kalau anak-anak tersebut tidak ditangani dengan baik, korban akan mengalami trauma. Bahkan kalau tidak diberi terapi, ditakutkan juga akan mengulang tindakan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI juga mendorong kepolisian untuk terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kemiskinan bukan alasan untuk melawan hukum dan kmudian bisa ditoleransi.
"Penegakan hukum akan memberikan efek jera agar tidak terulang perbuatan serupa oleh yang lain. Bahkan, karena korbannya anak-anak, sesuai UU hrus diberikan pemberatan hukuman kepada pelaku," tutupnya.
Diketahui Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sartono terus bertambah hingga berjumlah 96 orang. Sartono juga sering melakukan aksi bejatnya di gerbong-gerbong KA yang rusak dan sudah tidak beroperasi lagi.
"Dan pelaksanaan aksi bejatnya dilakukan di gerbong-gerbong kereta api yang rusak atau yang tidak beropersi lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Reynold Hutagalung kepada detikcom, Rabu (12/1).
Rata-rata korban, menurut pengakuan Sartoni, berumur 14 tahun hingga 17 tahun dan tinggal di sekitar Stasiun Purwakarta, Stasiun Kampung Bandan, dan Stasiun Cikampek.
"Tersangka mengakui dalam 2 tahun terakhir sudah mencabuli 54 anak dan sebelum tahun 2008 berjumlah 42 anak,sehingga totalnya 96 anak,"
Dalam pemeriksaan, Sartono mengakui dirinya juga sempat 'istirahat' selama 7 bulan sebelum melakukan kembali aksi bejatnya. "Dari total 96 anak tersebut, tersangka sudah menyebutkan 16 nama yang diingatnya," jelasnya.
Polisi menciduk Sartono Jumat (7/1/2011) di Stasiun Kota, Jakarta Pusat lalu. Tersangka dibekuk ketika naik ke atas gerbong kereta api.
Pelaku kini meringkuk di Mapolres Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Sartono dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
(ndr/mok)











































