Usut Dugaan Suap Walikota Bekasi, KPK Periksa Karyawan KLH

Usut Dugaan Suap Walikota Bekasi, KPK Periksa Karyawan KLH

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 18:29 WIB
Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kasus suap walikota Bekasi tidak hanya berhenti pada penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup. KPK hari ini juga memeriksa salah seorang pegawai Kementerian LH terkait kasus ini.

"KPK hari ini memeriksa seorang karyawan KLH Melda Maldalina sebagai saksi dalam kasus suap penilaian Adipura," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/1/2011).

Melda merupakan petugas Kementerian LH yang menjadi pemeriksa tahap ke 2 pada penilaian Adipura. KPK saat ini tengah mengusut dugaan suap pada pemberian penhargaan Adipura yang dipeoleh walikota Bekasi pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamis (13/1/2010) kemarin,  KPK juga menggeledah beberapa ruangan di kantor KLH, antara lain ruang pemeriksa dan ruang  juga menteri LH. Pada penggeledahan itu, menurut Johan, KPK menyita beberapa dokumen dan komputer.

"Kemarin dalam rangka penyidikan kasus walikota Bekas, KPK menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa tempat di geledah, ruang pemeriksa Adipura dan sampai ruang menteri," kata Johan.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus yang saat ini sudah mulai dilimpahkan ke pengadilan ini. Johan mengatakan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dari penggeledahan itu.

"KPK menduga ada bukti-bukti yang berkaitan dengan sangkaan kita ke tersangka. Sampai malam pukul 09.00 ada beberapa dokumen yang kita sita, ada komputer, kita dalami apakah ada kaitan dengan bukti-bukti dengan bukti yang sudah kita miliki," jelasnya.

KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Medio awal tahun, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar, diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian keluar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini