Basrief: Kasus Sisminbakum Masih Dalam Tahap Pemberkasan

Basrief: Kasus Sisminbakum Masih Dalam Tahap Pemberkasan

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 18:11 WIB
Jakarta - Hingga kini, kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) masih dalam tahap pemberkasan. Berkas kasus ini masih harus dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian dilakukan finalisasi pemberkasan.

"Kemarin saya barusan tanya Jampidsus, sedang dalam persiapan pemberkasan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2011).

Jika tahap pemberkasan telah selesai, selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari akan memaparkan kasus ini di depan Jaksa Agung dan pimpinan Kejagung lainnya.

"Nanti setelah itu baru dilaporkan ke saya untuk finalisasinya. Jadi masih persiapan pemberkasan," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3), Basrief menuturkan, prosesnya masih panjang. Karena setelah pemberkasan dan pemaparan kasus dilakukan, maka selanjutnya akan dinilai apakah unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi semuanya.

"Saya kira begini, itu kan harus diselesaikan dulu penyidikannya, pemberkasannya, baru nanti dipaparkan. Nah di situ kita lihat apakah sudah memenuhi unsur tindak pidananya atau masih belum. Itu nanti baru kita lihat," tutur Basrief.

Jika memang unsur pidanannya terpenuhi, maka langkah selanjutnya yakni melimpahkan berkas perkara Sisminbakum ini ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

"Kalau sudah selesai pemberkasannya dan sudah memenuhi unsur, tentu akan kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Proses penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono  Tanoesoedibjo ditangani oleh jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung. Terakhir, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan bagi tersangka Yusril. Pemanggilan keduanya merupakan permintaan jaksa penyidik untuk melengkapi berkas Yusril.

Dalam pemeriksaan tersebut, baik JK maupun Kwik kompak menyatakan bahwa kebijakan Yusril dalam proyek Sisminbakum ini tak bisa disalahkan. Bahkan keduanya menilai bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Terhadap hal tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan memasukkan keterangan keduanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yusril.

(nvc/ndr)


Berita Terkait