"Dalam hal ini (Kasus Century) setgab tak relevan," kata Sekjen PKS Anis Matta di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Menurut Anis, setgab dibentuk sesudah kasus Century bergulir dan diputuskan di rapat paripurna Dewan. Jika ada keputusan untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat, maka pertimbangan setgab tak diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 5. Penyelesaaian kasus hukum, aset recovery, masalah Antaboga. Dan rekomendasi perbaikan undang-undang," jelasnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR ini meminta agar pemerintah tak perlu khawatir dengan wacana pemakzulan terkait kasus Century. Jika penegakan hukum segera diselesaikan, langkah politik pun tak akan dilakukan.
"Kalau hukumnya macet, maka proses politik akan berjalan lebih cepat. Kita sebenarnya tak mau pake langkah itu. Tapi maunya hukumnya selesai, baru politiknya dijalankan," tutup Anis.
(mad/gun)











































