"Kita segel 2 kontainer yang berisi minuman keras melanggar prosedur kepabeanan," ujar Ketua Komisi Pengawas Perpajakan Anwar Suprijadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/1/2011).
Anwar menjelaskan, kedua kontainer yang berasal dari PT Anugerah Utama Karya tersebut memiliki barang yang berbeda dengan isi dokumen yang diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kontainer tersebut bernomer MSKL9979261 dan BMOU4125939 saat ini berada di pelabuhan Tanjung Priok menunggu untuk diperiksa lebih lanjut. Anwar juga belum mengetahui pasti berapa jumlah miras yang berada di dalam kedua kontainer tersebut.
"Kita sudah menyegel kedua kontainer ini sejak dua hari yang lalu," kata Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya telah mengkoordinasikan penyegelan kedua kontainer tersebut dengan pihak-pihak terkait. Anwar juga akan terus menyelidiki asal usul kedua kontainer tersebut.
"Kontainer masih belum kita buka dan akan kita periksa sesegera mungkin," jelas mantan Dirjen Bea dan Cukai ini.
(fiq/nwk)










































