Demikian kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menanggapi wacana impeachment yang bergulir menyusul putusan MK mengabulkan uji materi terhadap syarat bagi DPR mengajukan hak menyatakan pendapat. Ini dia sampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
"Ini warning kepada aparat kalau hukum tidak ditegakkan kemungkinan, hak menyatakan pendapat akan kami gulirkan," ujar Priyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menggunakan tata krama dan kepercayaan. Kalau progresnya baik, ya tidak diperlukan, tapi DPR belum merasa puas terhadap kemajuan para penegak hukum. Izinkanlah saya menyatakan gemas," paparnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa putusan MK murni berdasarkan pada klusul di dalam UUD. Sama sekali tidak ada motif politik tertentu di dalam putusan tersebut dan tidak perlu terus menerus dijadikan isu politik.
"Yang jadi soal adalah pemberitaan pers, jadinya gonjang-ganjing. Putusan MK sesungguhnya murni untuk membenarkan klausul itu dari UUD. Tidak ada motif politik karena MK cukup memberi jarak dari nilai-nilai politisasi," tegas Priyo.
Dirinya juga mengaku merasa bersalah karena dahulu ikut mendukung syarat kuorum minimal 3/4 anggota DPR yang telah MK batalkan itu. Padahal ketentuan tersebut tidak ada kaitan dengan substansi yang terkandung di dalam UUD.
"Saya merasa bersalah dulu ikut syarat pemerintah yang 3/4," ujar Priyo
(lh/nrl)











































