Wakil Ketua DPR: Putusan MK Bukan Ancaman, Tapi Peringatan

Wakil Ketua DPR: Putusan MK Bukan Ancaman, Tapi Peringatan

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 17:02 WIB
Wakil Ketua DPR: Putusan MK Bukan Ancaman, Tapi Peringatan
Jakarta - Putusan MK yang meringankan syarat bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, bukan ancaman bagi stabilitas pemerintahan. Tapi peringatan kepada jajaran lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya.

Demikian kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menanggapi wacana impeachment yang bergulir menyusul putusan MK mengabulkan uji materi terhadap syarat bagi DPR mengajukan hak menyatakan pendapat. Ini dia sampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2011).

"Ini warning kepada aparat kalau hukum tidak ditegakkan kemungkinan, hak menyatakan pendapat akan kami gulirkan," ujar Priyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi senior Partai Golkar itu meyakinkan DPR tidak akan begitu saja memanfaatkan keringanan syarat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak tersebut tentu saja menggunakan tata krama dan didasarkan pada perkembangan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang jadi perhatian masyarakat.

"Kami menggunakan tata krama dan kepercayaan. Kalau progresnya baik, ya tidak diperlukan, tapi DPR belum merasa puas terhadap kemajuan para penegak hukum. Izinkanlah saya menyatakan gemas," paparnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa putusan MK murni berdasarkan pada klusul di dalam UUD. Sama sekali tidak ada motif politik tertentu di dalam putusan tersebut dan tidak perlu terus menerus dijadikan isu politik.

"Yang jadi soal adalah pemberitaan pers, jadinya gonjang-ganjing. Putusan MK sesungguhnya murni untuk membenarkan klausul itu dari UUD. Tidak ada motif politik karena MK cukup memberi jarak dari nilai-nilai politisasi," tegas Priyo.

Dirinya juga mengaku merasa bersalah karena dahulu ikut mendukung syarat kuorum minimal 3/4 anggota DPR yang telah MK batalkan itu. Padahal ketentuan tersebut tidak ada kaitan dengan substansi yang terkandung di dalam UUD.

"Saya merasa bersalah dulu ikut syarat pemerintah yang 3/4," ujar Priyo

(lh/nrl)


Berita Terkait