Robby Sumampouw Anggap Kasusnya Hanya Dagelan

Robby Sumampouw Anggap Kasusnya Hanya Dagelan

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 16:28 WIB
Solo - Setelah diperiksa di Kejari Surakarta, pengusaha Robby Sumampouw hanya tersenyum dan melenggang. Menurutnya penetapan status buron dan tindakan polisi seperti layaknya dagelan.

"Saya tak habis pikir dengan polisi, apa alasannya menetapkan saya masuk DPO. Bahkan katanya sejak tanggal 7 Januari. Padahal 11 Januari lalu saya datang ke acara pernikahan anak Pak Sutiyoso juga bertemu beberapa pimpinan polisi, kok tidak ditangkap," ujarnya dengan nada santai kepada wartawan di Solo, Jumat (14/1/2011).

Robby mengaku mengetahui dirinya masuk DPO setelah diberitahu pengacaranya setelah menghadiri acara pernikahan anak Sutiyoso tersebut. Meskipun mengaku agak kaget, namun baik Robby maupun pengacara memang telah jauh hari merencanakan menemui Kapolres Surakarta pada hari ini (14/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih lagi, selama saya sedang berada di luar negeri itu, saya sering melakukan komunikasi lewat telepon dengan penyidik maupun dengan Kapolresta sendiri. Karena itu saya kaget ketika diberitahu saya dinyatakan buron. Kasus ini seperti dagelan saja menurut saya," lanjut pemilik Pub dan Restoran Hailai itu.

Rasa kaget dan heran juga hinggap di benak pihak pengacara Robby, Heru Notonegoro. Setelah mendengar selentingan bahwa kliennya dinyatakan masuk DPO, Heru segera menghubungi Kapolresta Surakarta untuk memastikan apakah kabar itu benar. Saat itu, kata Heru, Kapolresta mengatakan kabar itu tidak benar.

"Bahkan tadi pagi ketika Mabes Polri sudah resmi merilis berita bahwa Pak Robby Sumampouw dinyatakan masuk DPO, saya dan Pak Robby langsung bertemu Pak Kapolresta. Ketika saya tanyakan lagi berita itu kepadanya, Pak Kapolresta masih mengatakan kabar itu tidak benar," papar Heru.

Heru mengaku baru mengetahui secara pasti bahwa kliennya benar-benar DPO setelah penyerahan BAP kasus yang menimpa Robby Sumampouw dilimpahkan ke Kejari Surakarta, Jumat siang. Dalam pelimpahan itu, dilampiri berkas yang menyatakan bahwa Robby masuk dalam DPO.

Meski demikian, setelah berkas diterima jaksa penyidik juga tidak menahan Robby. Pengusaha gaek tersebut dipersilakan pulang dan diminta menunggu panggilan sidang di pengadilan. Saat ditanya wartawan, seorang jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan tersangka tidak perlu ditahan.

"Saya merasa kasus ini benar-benar aneh. Saya seperti melihat polisi dipermainkan pihak kepentingan yang ingin menjatuhkan saya. Saya tidak akan menuntut balik atas kasus ini. Tapi yang jelas polisi telah mempermalukan saya dengan menyebut saya sebagai orang yang masuk dalam DPO seperti itu," ujar Robby.

Berdasarkan informasi, Robby Sumampouw (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Pemilik Pub dan Restoran Hailai Internasional itu menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010.

Kasus ini berawal dari laporan notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS. Robby diduga memalsukan tanda tangan salah seorang anggota Dewan Pembina, yang ternyata sudah meninggal.
(mbr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads