"Saya kira begini kan ini untuk negeri, yang ngatur itu menteri lalu dia mempunyai strategi agar terjadi pemerataan. Pemerataan ini harus dipastikan pakai jalur itu (SNMPTN), 40 persen silakan (jalur lainnya)," ujar pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Arief Rachman ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (14/1/2011).
Minimal 60 persen mahasiswa masuk melalui SNMPTN, hal itu memang harus diatur Pemerintah Pusat. "Supaya dijamin bahwa anak-anak di seluruh negeri ada tempatnya, jangan terdesak seleksi yang sifatnya kompetitif akademis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang kendala BHP (Badan Hukum Pendidikan). Pada waktu itu sorotan universitas BHP membuat anak-anak yang miskin tidak bisa masuk. Mereka membuka yang disebut beasiswa. Kalau tidak pakai program itu, universitas tersebut saya katakan tidak manusiawi," jelasnya.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan yang memayungi PT BHMN, Arief tak tahu persis bagaimana kondisi transisi PTN BHMN itu.
Arief menuturkan, untuk kondisi yang ideal, Pemerintah sebaiknya membuat data sebaran PTN terhadap mahasiswa yang secara geografis tersebar dari Sabang sampai Merauke. Hal ini untuk mengetahui peluang mahasiswa untuk masuk PTN.
"Kalau 60 persen anak Jawa semua kan dari Papua terseok-seok. Studi sebaran geografis yang menuju pada kesempatan berpendidikan yang berkeadilan. PTN kan nggak semua akreditasinya sama. Dari sekian ribu universitas, hanya 128 yang bermutu," paparnya.
Yang jelas, Permendiknas yang baru itu membantu pendidikan yang merata. "Prinsipnya pendidikan mengejar mutu tapi berkeadilan, dan dilaksanakan secara akuntabel dan efisiensi," tandasnya.
Permendiknas No 34/2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana dirilis pada November 2010. Peraturan ini mewajibkan SMNPTN menerima minimal 60 persen mahasiswa baru, sedangkan sebelumnya tidak ada pengaturan kuota. Akibatnya banyak PTN yang menerima mahasiswa lewat SMNPTN hingga 5 persen, sisanya lewat jalur yang lebih mahal.
Permendiknas juga mengatur ujian mandiri dilakukan setelah SMNPTN, sebelumnya ujian mandiri boleh dilakukan sebelum seleksi nasional tersebut. SMNPTN digelar pada Mei dan Juni 2011.
(nwk/nrl)











































