"Di penyelidikan sudah bisa kita panggil, tidak perlu menunggu ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2011).
Menurut Johan, KPK tidak bisa memanggil seseorang di tahap penelusuran awal. Pemanggilan tersebut baru dapat dilakukan ketika kasusnya sudah naik di tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan KPK akan menaikkan status kasus Gayus ini ke tahap penyelidikan.
"Belum saya belum mengetahuinya," ujar Johan.
KPK saat ini tengah melakukan penelusuran awal terkait kasus Gayus Tambunan. Namun yang ditelusuri KPK adalah bagian kasus yang tidak ditangani oleh Kepolisian.
KPK dan Mabes Polri terus melakukan koordinasi dalam pengusutan kasus Gayus ini. Koordinasi ini diperlukan agar tidak ada tabrakan pergerakan di antara lembaga penegak hukum tersebut.
Gayus ditahan sejak April 2010. Dia ditahan karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Namun yang membuat publik tercengang, selama dia ditahan, Gayus bisa melenggang ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura, juga jalan-jalan ke Bali.
Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob diseret ke pengadilan.
(fjr/aan)










































