KPK Akan Panggil Gayus di Tahap Penyelidikan

KPK Akan Panggil Gayus di Tahap Penyelidikan

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2011 15:33 WIB
KPK Akan Panggil Gayus di Tahap Penyelidikan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gayus Tambunan untuk mengusut kasus mafia hukum dan mafia pajak. Pemanggilan Gayus akan dilakukan ketika KPK sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Di penyelidikan sudah bisa kita panggil, tidak perlu menunggu ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2011).

Menurut Johan, KPK tidak bisa memanggil seseorang di tahap penelusuran awal. Pemanggilan tersebut baru dapat dilakukan ketika kasusnya sudah naik di tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di penelusuran awal itu, sifatnya tertutup. Sedangkan di penyelidikan, terbuka dan tertutup. Jadi bisa memanggil seseorang untuk dimintai keterangan," papar Johan.

Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan KPK akan menaikkan status kasus Gayus ini ke tahap penyelidikan.

"Belum saya belum mengetahuinya," ujar Johan.

KPK saat ini tengah melakukan penelusuran awal terkait kasus Gayus Tambunan. Namun yang ditelusuri KPK adalah bagian kasus yang tidak ditangani oleh Kepolisian.

KPK dan Mabes Polri terus melakukan koordinasi dalam pengusutan kasus Gayus ini. Koordinasi ini diperlukan agar tidak ada tabrakan pergerakan di antara lembaga penegak hukum tersebut.

Gayus ditahan sejak April 2010. Dia ditahan karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Namun yang membuat publik tercengang, selama dia ditahan, Gayus bisa melenggang ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura, juga jalan-jalan ke Bali.

Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob diseret ke pengadilan.

(fjr/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini