"Kami tidak mengenal istilah tersebut," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali saat ditemui wartawan di ruanganya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (14/1/2011).
Sebelumnya, pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.
"Setelah hakim memutus, lalu diserahkan ke Kemenkumham untuk dipidana. Menjadi tahanan hakim ketika sedang masuk proses persidangan," terang Hatta.
(asp/gun)











































